Kamis, 12 April 2012

Struktur Organisasi Perusahaan



STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN 


Job description:

1.      Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
·        Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
·        Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
·        Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.

2.   DIREKTUR UTAMA :
·        Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
·        Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
·        Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
·        Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
·        Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
·        Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
·        Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
·        Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO)
·        Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
·        Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
·        Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan dan efektivitas.
·        Mengambil keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
·        Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)


3.  Direktur :
·   Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
·   Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
·        Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
·   Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
·   Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
·   Sebagai pimpinan dari perusahaan.
                   Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4.  Direktur Keuangan:
·        Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
·        Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
·        Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
·        Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
·        Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
·        Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
·        Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.



5.  Direktur Personalia :
·        a. Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan
·        pegawai
·        b. Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·        c. Membina pengembangan staff administrasi
6.  Manager :
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
  • Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan.
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
  • Sistem komunikasi dan pengendalian.
  • Sistem reward.

7.  Manager Personalia :
A.   Buat Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
B.    Buat Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
– Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
– Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
– System Penilaian Kinerja Karyawan
– Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
– Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
– Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
– Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
– Training & Evaluasi
– Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
– Benefit & Fasilitas Lainnya
C.   System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
D.    Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
E.    Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.  Manager Pemasaran :
  • Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
  • Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
  • Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.  Manager Pabrik :
1)    Berkaitan Kepada Direktur :
·        Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
·        Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2)    Berkaitan Dengan Produksi :
·        Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
·        Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
·        Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10.  ADM & Gudang :
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
·        CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
·        Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
·        Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.  Divisi regional :
·        Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·        Menyepakati target kinerja dengan direksi.
·        Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·        Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
·        Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal dan pemangku kepentingan.

6 komentar:

  1. Nice Gan.. Bermanfaat bagi orang awam seperti ane.


    Share juga Dapatkan informasi mengenai penyakit dan pengobatannya secara alami di www.alternatif-herbal.com

    BalasHapus
  2. mantap lae....jago do blog mon bah..hehehe

    BalasHapus
  3. nama perusahaannya apa yah gan ?

    BalasHapus
  4. Kepada Yth,
    Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :

    Jenis Jaminan,
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Paymen Bond (Surety Bond)

    Salam
    muktyali
    Hp. 0812 89411452
    Email: muktyali19@gmail.com
    PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
    (Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
    Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
    Pemasaran :
    Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210
    Area lampiran

    Reply

    BalasHapus